Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
JAKARTA,quickq苹果版加速器 DISWAY.ID-- Pembebasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane membuat heboh pemberitaan internasional.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Hal ini sekaligus untuk meluruskan kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr yang menyatakan bahwa Mary Jane akan segera bebas melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu.
Deddy menjelaskan, adapun kabar pembebasan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari hasil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati. Sebab, eksekusi mati terhadap Mary berlangsung tarik ulur selama hampir satu dekade.
Meski terus dimohonkan agar eksekusi mati itu dicabut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. Diantaranya melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Deddy menegaskan, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- 7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
- VIDEO: Tasbih Mesir Nan Tersohor Jadi Primadona Ramadhan
- MIND ID Perkuat Industri Nikel Hijau Lewat Teknologi HPAL
- Kondisi Terkini Sultan Rifat Alfatih Diungkap Ayahnya
- Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit
- 英国伦敦时装学院排名第几?
- Presiden Macron Sebut Candi Borobudur Lambang Keunggulan Manusia
- Polisi Sebut Ada 2 Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun
- Ramai Pneumonia di China, Apakah Sama dengan Pneumonia di Indonesia?
- 加州艺术学院calarts如何?
- FOTO: Menjaga Biota Laut di Raja Ampat Lewat Tradisi Sasi
- 创意艺术大学学费一年多少?
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Selatan yang Gratis, Cocok buat Healing
- Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi
- Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA
- 加拿大谢尔丹学院国内认可度如何?
- 纽约大学艺术与科学学院有哪些专业?
- Efek Blokade Gaza, Jerman Kini Sinyalkan Evaluasi Pengiriman Senjata ke Israel
- Trump Dibuat Kaget, Ini Alasan Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif AS